Published on May 30, 2024
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya pada tahap dasar dan fundamental. Pendidikan dasar harus diwajibkan.
Pernyataan di atas merupakan penggalan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 26 ayat 1, yakni bukti pengakuan hak atas pendidikan yang diakui secara global, dan kini juga menjadi dasar inisiatif pemerintah Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dalam bidang edukasi.
Pendidikan sebagai hak asasi manusia berarti bahwa setiap orang berhak atas supremasi hukum tanpa diskriminasi. Dengan demikian, negara berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan menegakkan haknya atas pendidikan, memantau setiap pelanggaran yang terjadi, dan mengadili pelanggaran tersebut secara hukum.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terdapat kewajiban pemerintah
dalam memenuhi hak atas pendidikan. Kewajiban tersebut mengimplikasikan bahwa negara bertanggungjawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan dasar yang wajib dan secara gratis bagi anak usia sekolah.
Kewajiban tersebut juga mengamanatkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertanggungjawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Unsur-unsur Pokok Penyelenggaraan Pendidikan
Ada empat unsur pokok yang masuk pertimbangan utama dari pemerintah dalam pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan berkualitas di Indonesia.
1. Ketersediaan
Lembaga dan program pendidikan yang berfungsi dengan baik harus tersedia dalam jumlah yang cukup, serta memenuhi kebutuhan untuk beberapa sektor vital; seperti fasilitas gedung memadai, sanitasi untuk kedua jenis kelamin, air minum, termasuk guru-guru terlatih dan menerima kompensasi gaji yang kompetitif.
Sejumlah lembaga pendidikan lainnya mungkin membutuhkan fasilitas pendukung, seperti perpustakaan, komputer, dan perangkat teknologi informasi.
2. Aksesibilitas
Mencakup tiga dimensi yang saling berkaitan, yakni:
- non diskriminasi: pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang, khususnya kelompok yang paling rentan, baik secara hukum maupun faktanya.
- aksesibilitas fisik: pendidikan harus aman untuk dapat dijangkau secara fisik, atau di lokasi geografis untuk lingkungan sekolah yang nyaman; atau melalui pemanfaatan teknologi modern yang memungkinkan akses 'belajar dari jauh'.
- aksesibilitas ekonomi: pendidikan harus terjangkau bagi semua orang, dalam kaitannya bahwa pendidikan dasar harus tersedia GRATIS. Pemerintah juga harus secara progresif mulai menyediakan pendidikan gratis di tingkat menengah dan tinggi.
3. Penerimaan (acceptability)
Bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pengajaran, harus dapat diterima atau relevan secara budaya dan berkualitas baik bagi siswa dan, di hal-hal tertentu, oleh para orang tua juga.
4. Dapat Diadaptasi (adaptability)
Pendidikan harus fleksibel sehingga dapat beradaptasi dengan kebutuhan-kebutuhan di dalam masyarakat dan komunitas yang terus berubah; serta memenuhi kebutuhan para siswa dengan latar belakang sosial dan budaya yang beragam.
Selain itu, Indonesia juga menjamin hak atas pendidikan di dalam UUD 1945, pasal 31, yang bukan saja mengakui bahwa pendidikan adalah hak, namun juga menetapkan kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan anggaran paling sedikit 20% dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan bagi semua warganya.
Bila, secara global, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB atau SDGs) menyasar sepuluh target dalam kaitannya dengan pendidikan, maka pemerintah Indonesia menentukan tujuh target nasional pendidikan dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
1. Pemenuhan hak seluruh siswa untuk menyelesaikan setidaknya pendidikan primer dan sekunder.
2. Peningkatan partisipasi anak antara usia 3-6 tahun di pendidikan anak usia dini.
3. Peningkatan jumlah pendidikan berkelanjutan yang ditandai oleh:
- peningkatan partisipasi anak dari keluarga miskin dan anak dengan kebutuhan khusus
- penurunan variasi jumlah partisipasi di setiap daerah
- indeks paritas gender mendekati nilai 1
4. Ketersediaan data dan akses luas kepada lembanga pendidikan tinggi berkualitas yang berdaya saing internasional
5. Peningkatan kualifikasi akademik seluruh guru (minimal lulusan S1/Diplomat IV)
6. Peningkatan kompetensi guru dalam subyek dan pengetahuan pedagogis
7. Penurunan absensi di kalangan guru.
Dibutuhkan sinergi aktif antara semua unsur masyarakat dalam membangun pendidikan berkualitas di Indonesia, baik itu pihak pemerintah yang memayungi aktivitas dan teknologi pendukung, maupun peran serta swasta untuk mencuatkan ide-ide serta metode pembelajaran inovatif bagi kalangan pendidik dan para siswa dari sekolah.
Ini pula yang berusaha diwujudkan oleh PT. 8 Elements, melalui produk pendidikan miliknya, yakni LearningRoom, yang menawarkan metode pembelajaran Bahasa Inggris bagi anak-anak usia sekolah dasar hingga menengah.
Metode pembelajarannya unik karena memadukan pelajaran lewat Buku Materi Bahasa Inggris, kemudian siswa diajak bertualang dan belajar lewat platform digital dengan ragam metode interaktif serta tampilan visual ramah anak.
Selain itu, para guru dapat memanfaatkan Portal Guru, yakni sebuah sistem LMS pembelajaran terpadu yang memungkinkan para guru mengatur perencanaan pengajaran lebih cermat bagi seluruh siswanya.
LearningRoom mendapat respon positif dari kunjungan serta presentasinya ke sejumlah wilayah di Indonesia, baik yang diterima oleh perwakilan pemerintah daerah maupun dinas pendidikan setempat. Termasuk pengadaan LearningRoom di Kupang yang segera terlaksana di bulan Juli mendatang.
Bila sekolah di wilayah Anda ingin dikunjungi oleh tim LearningRoom untuk COBA GRATIS dan menerima penjelasan lebih lanjut bisa langsung mengisi form di laman ini, dengan mencantumkan data sekolah yang ingin dikunjungi.
***
Mari Bertualang dan Belajar Bahasa Inggris di
Bergabung dan dapatkan lebih banyak berita menarik serta penawaran khusus!